Selasa, 04 Mei 2010

Profesi Akuntan Publik

Profesi berasal dari kata latin profess yang berarti pengakuan atau pernyataan dimuka umum. Makna kata profesi (Harefa, 1999) adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan (kemahiran) yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Akuntan adalah sebutan dan gelar professional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai Praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kantor akuntan publik adalah lembaga yang memiliki izin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaan (profesinya). Menurut pasal 6 SK Menkeu No. 43 /2007, izin KAP akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki Register Akuntan
- Menjadi anggota IAI
- Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggrakan oleh IAI.
- memiliki pengalamn kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik.
- telah menduduki jabatan manajer ata ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
- wajib mempunyai Kap atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
Menurut peraturan yang ada, izin untuk praktek sebagai akuntan publik akan diberikan kepada mereka yang telah bersertifikat akuntan publik (BAP). Untuk memperoleh sertifikat tersebut para akuntan publik diwajibkan mengikuti Ujian sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAI.
Timbul dan berkembangnya akuntan publik sanagt dipengaruhi oleh perkembangna perusahaan pada umumnya .Akuntan publik tidak akan ada jika tidak ada perusahaan. Semakin berkembangnya perusahaan pada umumnya, maka semakin berkembang profesi akuntan publik. Akuntan publik merupakan pihak independen yang bertugas untuk memeriksa dan menilai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

0 komentar: