Pengertian Najis Najis menurut bahasa artinya kotoran. Meurut syara' artinya adalah sesuatu yang bias mempengaruhi sahnya sholat. Najis merupakan sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi'at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis, maka harus segera dibersihkan. Najis berbeda dengan hadast. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian, ataupun tempat. Sedangkan hadast, terkhusus kita temukan pada badan kita. Najis memiliki bentuk yang konkrit, sedangkan hadast berbentuk abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Hadast dapat dihilangkan dengan wudhu atau mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda itu menjadi suci kembali. Tingkatan Najis Merupakan najis yang berat. Najis mughollazoh adalah najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihlangkan wujud benda najis tersebut. Kemudian, dicuci sebanyak tujuh kali. Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda "cara menyucikan bejana diantara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah". Dalam hadist yang lain, Rasulullah bersabda "sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah menyucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara penyucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah" (HR At-Turmudzy). Najis yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya. Merupakan najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis tersebut sampai benar-benar bersih. Sabda Rasulullah "Barang siapa terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki, cukuplah dengan memercikkan air padanya" (HR Abu Daud dan An-Nasa'iy). Merupakan najis yang sedang. Diantaranya ialah kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia), dan najis selain dari yang tergolong dalam najis ringan atau berat. Najis Muttawassithah terbagi dalam dua jenis yaitu yaitu najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya, pertama menghilangkan zatnya terleih dahulu, sehingga hilang rasa, bau, dan warnanya. Kemudian, menyiramnya dengan air sampai bersih. Yaitu najis yang bendanya tidak berwujud, seperti bekas air kencing, bekas arak yang telah mengering. Cara mensucikannya ialah dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut. Selain najis diatas, terdapat pula najis yang dapat dima'afkan. Antara lain: Hukum Asal Terdapat suatu kaedah penting yang harus duperhatikan, yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barang siapa mengklaim sesuatu itu adalah najis, maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila tidak mampu mendatangkan dalil atau dalil yang dikatakan kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya adalah suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan dalil.
Kamis, 06 Mei 2010
Najis
Najis Mughollazoh
Najis Mukhofafah
Najis Mutawassithah
Najis 'Ainiah,
Najis Hukmiah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar